Berdasarkan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 yang sudah dilaunching oleh litbang Kementerian Kesehatan, Kalimantan Barat Angka Stunting di posisi 29,08 persen.
Sedangkan dari e-PPGBM (Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) Kalimantan Barat dari 429.609 baru 60 persen yang tercakup dari balita yang ditimbang diukur, dicatat dan di entry di e-ppgbm, cakupannya belum mencapai 80 persen berdasarkan data e-PPGBM, cakupan ini yang perlu dinaikan.
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, Muslimat melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan di ruang kerja wakil Gubernur kalbar guna membahas pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Barat serta melaporkan rapat pertemuan rumusan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang diprakarsai BAPPEDA Provinsi Kalbar dengan melibatkan OPD terkait, PKK dan Dekan Fakultas Kedokteran Untan, Selasa 08 Februari 2022.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan menyambut baik Tim perumus yang gerak cepat sudah melakukan pertemuan. Setelah jadi tim, Gambaran kita kedepannya masalah Stunting ini gerak cepat di masyarakat salah satunya sosialisasi masalah penambahan gizi pada ibu hamil, dari hamil dia sudah di perhatikan. Yang ambil peranan penting disini, ibu ibu PKK, Bidan, Pemdes. Dan ditekan Wagub Kalbar bahwa setiap instansi yang terlibat dalam Stunting harus transparan mengenai Dana Stunting nya, Kata Ria Norsan.
Agar Tim Percepatan Penurunan Stunting Kalimantan Barat ini juga melibatkan psikolog parenting, ahli gizi, psikologi dan profesi lainnya supaya tim ini benar benar dapat di andalkan dan berhasil guna dalam rangka menurunkan Stunting di Provinsi Kalimantan Barat, pesan Ria Norsan.
Diharapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kalimantan Barat segera dibentuk, setelah dibentuk kita akan lapor dan minta arahan ke gubernur Kalbar apa yang akan dilakukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kalbar ini kedepannya, Kata Ria Norsan.
Disisi lain, Tim Rumusan dalam rangka membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Kalimantan Barat sudah melakukan pertemuan merumuskan struktur organisasi, peran masing masing Bidang dalam struktur tersebut, peran OPD terkait, PKK dan Tim Pakar.
Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2020 sudah di bentuk Pokja dan Tim Percepatan Penurunan Stunting dengan di terbitkan SK Gubernur no 757/BAPPEDA/2020 dan ini akan diperbaiki serta disesuaikan dengan Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam diskusi ini dibicarakan draf tentang struktur dan rumusan Tim Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan Perpres no 72 tahun 2021.
Diskusi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Bappeda Kalbar dipimpin pihak BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat di ikuti, Perwakilan BKKBN Kalbar, PKK, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura mendengarkan masing masing pendapat dan pada intinya sangat mendukung pembentukan tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Barat dan mengharapkan tim ini segera di realisasikan.
Terkait Peraturan Kepala BKKBN no 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) 2021-2024. Perka BKKBN ini berisikan antara lain Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota selain itu juga BKKBN telah ditunjuk oleh Presiden sebagai koordinator pelaksana percepatan penurunan Stunting sesuai Perpres no 72 tahun 2021 tersebut.
Disepakati juga, Untuk mengetahui tinggi rendahnya angka Stunting dengan pasti suatu wilayah/daerah, Tim Percepatan Penurunan Stunting ini akan menggunakan satu metode data. Seperti di ketahui Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan dua metode data yaitu, Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) dan Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM). Antara dua metode data ini, hasilnya sangat berbeda antara satu dengan lainya. Mengenai dua metode data ini tim perumus akan memutuskan metode data mana yang digunakan setelah tim ini terbentuk. Data sangatlah penting untuk mengevaluasi suatu kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Perlu diketahui bahwa dalam percepatan penurunan Stunting di Kalimantan Barat sudah ditunjuk Perguruan Tinggi sebagai PIC oleh BKKBN Pusat yakni Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura Pontianak dan ini sudah keluar Surat Keputusan nya.
Selanjutnya, Pembentukan tim Percepatan Penurunan Stunting ini segera mungkin dilakukan, nanti tim ini akan mengadakan pertemuan pertemuan khusus diantaranya membuat rencana aksi daerah, dengan rencana aksi daerah ini nantinya akan tergambar atau terpetakan apa yang akan tim ini lakukan dan dilaksanakan serta OPD OPD mana fungsi dan tanggung jawabnya sehingga nanti tidak ada lagi OPD yang tidak masuk dalam tim ini dan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing. Semua Kementerian/lembaga membicarakan tentang Stunting, namun dilapangan belum terpadu. Dengan sudah terbentuk nya Tim Percepatan Penurunan Stunting diharapkan semua Kementerian/lembaga, PKK, Perguruan Tinggi, organisasi masyarakat, Kementerian Agama, OPD yang terlibat dalam tim ini bisa berjalan bersama sama melaksanakannya.
Selain itu Tim perlu adanya tim pakar dengan melibatkan, ahli gizi, profesi IDI, IBI, psikologi, dan profesi lainnya sebagai bahan untuk mendiskusikan intervensi apa yang akan dilakukan terutama intervensi di lapangan yang punya daya ungkit. Stunting, kalau tidak dibuat kegiatan yang inovatif dan bersama sama maka Stunting ini tidak akan bisa turun dan akan menjadi masalah terus serta menjadi salah satu indikator IPM.
Stunting ini bukan hanya setelah bayi itu lahir namun tetapi justru cukup besar presentase pengungkit nya mulai dia Calon pengantin, hamil. Ini yang harus lebih difokuskan.
Pontianak, Selasa 08 Februari 2022
Humas BKKBN Kalbar