Berdasarkan Undang undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dan juga di tegaskan dalam perpres no 153 tahun 2014 tentang penyusunan Grand Design dimana grand design pembangunan kependudukan ini adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi