Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dengan pertimbangan antara lain bahwa untuk melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, perlu menyusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Sekaitan dengan itu, Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, Muslimat, S.Sos.,M.Si melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Singkawang, Drs. H. Irwan, M.Si di ruang kerja Wakil Walikota membahas Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI) dengan membentuk TIm Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kota Singkawang, Senin 07 Februari 2022.
Wakil Walikota Singkawang dengan didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Singkawang dan Kepala Dinas Kesehatan dan KB, menyambut baik pertemuan ini dan mengatakan, ‘Masalah Stunting adalah masalah besar, Saya yakin Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan bekerja sama dalam penanganan penurunan angka Stunting baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten/Kota”, Kata Irwan.
Dalam pertemuan dengan instansi terkait Saya sering bicara tentang Stunting bahwa ini adalah masalah serius kedepannya. “Masalah Stunting ini sama hal nya dengan persoalan persolan sosial lainnya, untuk itu mindset kita harus dirubah, semua kegiatan kita selalu diukur dengan angka angka sampai sampai persoalan pendidikan dan kesehatan ketika di ukur dengan angka angka semua orang memikirkan beban dan pembiayaan
padahal perlu diingat bahwa persoalan pendidikan dan kesehatan adalah investasi jangka panjang”, Ucap Wakil Walikota.
Berdasarkan sumber Data SSGI tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Litbang Kementerian Kesehatan bahwa angka Stunting Kota Singkawang 22,3 persen dan berdasarkan E-PPGBM 2021 Kota Singkawang 11,29 Dari data 19 ribu Balita yg diukur dan di entry E-PPGBM 4 ribu atau 22,50 persen, cakupannya masih rendah. Cakupan ini perlu di tingkat lagi agar angka stunting dapat di ketahui secara pasti, untuk itu kerjasama dan komitmen kepada semua pihak untuk serius dalam penanganannya. “Dalam bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting, Kita akan bersinergi baik dari kementerian Agama, PKK, persit, Bhayangkari, penyuluh, Bidan, organisasi wanita dan instansi terkait kita gerak bersama kerjakan dengan hati dan ikhlas serta kita jangan terjebak dengan angka angka”, Ungkap Irwan.
Masih di masa pandemi, Kita pikirkan strategi apa yang bisa dilakukan, Kita titip pesan kepada instansi yang memberikan penyuluhan door to door untuk menyampaikan pemahaman tentang Stunting kepada masyarakat di manapun dia berada, Pesan Wakil Walikota Singkawang, Irwan.